Kamis, 31 Agustus 2017

Tim Berantas Penipu

Hasil gambar untuk stoppenipuan online
Official line : @stoppenipuan
Official Website : http://penipumaling7.blogspot.co.id/


As a Developer Blogspot Account

Tips Belanja Online

7 Tips Agar Tidak Tertipu Belanja Online (Online Shopping)


Di zaman dengan teknologi yang modern ini, udah banyak sekali teknologi canggih yang dapat membantu orang-orang untuk mempermudah aktivitasnya, termasuk salah satunya adalah berbelanja. Di zaman sekarang, gak perlu repot-repot lagi pergi ke toko untuk membeli suatu barang, cukup dengan internet aja udah bisa berbelanja. Kegiatan ini lebih dikenal dengan belanja online atau online shopping. Online shopping ini, tentu sangat membantu banyak orang untuk mempermudah mendapatkan barang yang mereka inginkan.

Namun sayangnya, seiring dengan berkembangnya online shopping ini, modus-modus kejahatan pun juga ikut berkembang, seperti yang udah kita ketahui adalah penipuan online shopping. Penipuan melalui online shopping ini juga sangat marak sekali di era modernisasi. Gue juga pernah sekali ditipu di online shopping, tapi untungnya gue ketipunya gak rugi banget cuman cepekceng alias Rp. 100.000. Untuk itu, agar gak banyak lagi yang ketipu kayak gue, gue mau ngasih tips-tips agar anda gak tertipu saat sedang berbelanja online atau online shopping:

1. Website yang Terpercaya
Sebelum anda memulai berbelanja online, anda harus mencari tahu terlebih dahulu dimanakah website jual-beli yang terpercaya (minim penipu). Anda bisa searching di internet mengenai website jual-beli yang udah terpercaya dan cari informasi juga mengenai orang-orang yang pernah berbelanja di website tersebut.

2. Hindari Harga yang Terlalu Miring
Jangan terlalu tergiur dengan harga yang terlalu miring atau murah, karena harga yang terlalu murah itu patut dicurigai. Soalnya harga pasti sesuai dengan kualitas, dan gak mungkin seorang penjual menjual barangnya terlalu murah, karena jelas-jelas itu akan merugikan mereka, kecuali kalau penjual itu adalah penipu.

3. Kenali Produk
Kalau anda ingin membeli suatu produk, sebaiknya anda browsing dulu mengenai produk yang ingin anda beli, agar anda lebih mengenal tentang produk tersebut dan apa aja yang disertakan oleh produk tersebut jika anda membelinya (kelengkapannya). Selain itu, supaya anda bisa mencocokan produk yang dijual sesuai atau tidak (harga, foto produk, kelengkapan) dengan iklan yang disediakan penjual.

4. COD (Cash On Demand)
Singkatan yang sering digunakan para Kaskuser ketika seorang pembeli ingin bertemu dengan penjual. Jadi COD ini adalah kegiatan tranksaksi secara langsung di suatu tempat antara pembeli dan penjual. Cara ini merupakan cara paling aman agar gak ketipu kalau berbelanja online. Jika seorang penjual gak bisa atau gak mau diajak COD, maka anda patut curiga kalau penjual tersebut adalah penipu.

5. Rekber (Rekening Bersama)
Rekber adalah salah satu jasa sebagai perantara pembeli dan penjual. Jadi dengan adanya rekber, tindak penipuan bisa diminimalisir. Karena dengan adanya rekber, uang yang ditransfer akan ditahan oleh pihak rekber, sehingga gak langsung sampai ke penjual sampai barang yang kita beli diterima. Maka dari itu, sebaiknya gunakanlah rekber untuk melakukan transaksi online, tapi carilah juga jasa rekber yang terpercaya.

6. Kenali Penjual
Disini perlu ada sedikit skill kepo (knowing every particle things). Sebelum membeli produk, baiknya kalau kita mencari tahu asal usul si penjual tersebut. Bagaimana barang jualannya, websitenya, testimonialnya, reputasinya dll. Apalagi kalau penjual yang masih newbie atau yang belum ada reputasi/testimonial, sebaiknya anda lebih berhati-hati, karena informasinya pasti sangat sulit untuk dicari.

7. Simpan Bukti Pembayaran, Email dan SMS
Sebaiknya, setelah anda melakukan transfer uang, simpalan bukti pembayaran tersebut beserta email dan SMS antara anda dan penjual. Jadi, jika terjadi sesuatu yang gak diinginkan (ditipu), maka anda bisa memberikan bukti tersebut kepada pihak berwajib (polisi) untuk menangani masalah tersebut. 

Cara Memblokir Bank / Rekening Penipu

Apakah Anda tahu, bahwa penipuan secara online termasuk ke dalam tindakan pidana dan dapat dijerat hukum? UU yang mengatur hal tersebut tercantum di Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronikatau dikenal dengan UU ITE. 

Karena aktifitas penipuan secara online adalah tindakan pidana, maka hal ini akan melibatkan kepolisian. Dalam ranah hukum akan diperlukan bukti-bukti untuk mendukung kasus. Oleh karena itu simpanlah segala macam bukti yang ada, seperti:
  1. Percakapan di BBM, segera capture atau save, agar kalau di delkon oleh pelaku percakapan tidak hilang.
  2. Percakapan di SMS.
  3. Bukti transfer.
  4. Bukti resi.
  5. dsb.
Saya sudah menelpon layanan pelanggan dari 5 bank di Indonesia untuk mengetahui prosedur mereka. Kelima bank itu adalah:
  1. Bank BCA di 1500888
  2. Bank BNI di 1500046
  3. Bank CIMB di 14041
  4. Bank Mandiri di 14000
  5. Bank BRI di 14017
Saya akan tuliskan prosedur mereka, tapi perlu dicatat, bahwa semua yang saya tulis di bawah ini sifatnya untuk memberikan gambaran. Apabila Anda mengalami tindak penipuan silahkan hubungi pihak Bank pelaku (atau Bank Anda sendiri) untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut.

#1 Prosedur laporan penipuan di Bank BCA

Menurut saya bank BCA memberikan informasi yang paling detil tentang prosedurnya.
1. Apabila Anda adalah nasabah BCA dan penipu menggunakan bank lain, Anda bisa:
  1. Lapor lewat Halo BCA di 1500888, mereka akan teruskan laporan ke bank si pelaku. Tapi ini memerlukan beberapa hari kerja, atau
  2. Lapor langsung ke bank pelaku dan lakukan sesuai prosedur dari bank yang bersangkutan. (Pilihan keduanya kelihatannya lebih praktis.)
2. Apabila pelaku menggunakan Rekening BCA:
  1. Simpan segala bukti transaksi:
    1. Catat data-data penerima dana
    2. Bukti transfer
    3. Bukti percakapan
    4. Bukti resi
    5. Catat kronologisnya
  2. Buat laporan ke halo BCA. Nanti Anda akan mendapatkan ID Laporan
  3. Siapkan dokumen:
    1. Foto copy KTP.
    2. Foto copy bukti transfer.
    3. Surat pernyataan diberi materai 6000.
    4. Surat kronologis.
    5. Surat perintah blokir dari kepolisian dalam 1×24 jam.
  4. Fax semua dokumen ke 021 2556 3941/43 atau email ke halobca@bca.co.id, max ukuran attachment 1,25 MB.
    Setelah fax, bawa buku rekening + KTP Asli + Kartu ATM ke cabang BCA. Nanti pihak BCA akan melakukan investigasi dengan pihak terkait
Untuk mengetahui perkembangan investigasi silahkan telpon ke Halo BCA.

#2 Prosedur laporan penipuan di Bank BNI

Berikut adalah langkah-langkahnya:
  1. Buat laporan ke BNI, nanti bank BNI akan bekerjasama dengan kepolisian.
  2. Di saat itu silahkan Anda datang ke Polisi untuk membuat surat keterangan korban penipuan.
  3. Datang ke cabang tempat Anda membuat rekening. Bawa buku rekening +KTP + bukti-bukti transaki yang ada + Surat keterangan dari kepolisian
  4. Selanjutnya Anda menunggu kabar

#3 Prosedur laporan penipuan di Bank CIMB Niaga

CIMB tampaknya tidak terlalu memiliki prosedur yang jelas untuk transaksi penipuan online, tetapi mereka menyarankan:
  1. Silahkan datang ke bank cabang terdekat untuk cetak transaksi.
  2. Lapor kepada kepolisian.
  3. Urusannya nanti antara Anda dengan kepolisian

#4 Prosedur laporan penipuan di Bank Mandiri

Apabila pelaku menggunakan dari bank Mandiri:
  1. Silahkan hubungi bank Mandiri ke bagian pemblokiran.
  2. Nantinya Anda perlu membuat surat keterangan penipuan dan kronologis yang Anda buat sendiri dan dari kepolisian. Siapkan bukti-bukti yang ada, seperti bukti transfer. Dokumen lain yang diperlukan, akan diberitahukan oleh staf bagian pemblokiran. Berikan itu kepada mereka.

#5 Prosedur di Bank BRI

Apabila pelaku menggunakan rekening BRI:
  1. Laporkan ke BRI. Pihak BRI akan membuatkan laporannya dan Anda akan dibantu untuk melaporkannya ke kepolisian.
  2. Di pihak kepolisian Anda akan membuat surat keterangan tentang kejadian penipuan transaksi secara online tersebut.
  3. Fax surat keterangan itu ke BRI. Nomornya akan diberitahukan, setelah laporan Anda masuk ke BRI. Prosesnya biasanya 2 hari dan rekening pelaku akan diblokir.
Pihak BRI tidak bisa menjamin pengembalian uang dikarenakan mungkin saja pelaku sudah langsung menarik uangnya. Tetapi jika belum ditarik, masih bisa dibantu untuk pengembaliannya.
Untuk mengetahui kelanjutan dari laporan, Anda bisa menelpon. Tetapi untuk urusan pengembalian uang, silahkan datang ke kantor cabang terdekat.

Penutup

Bank bisa melakukan pemblokiran rekening pelaku. Tetapi setiap bank memiliki prosedur yang agak berbeda-beda. Dan setiap prosedur akan melibatkan kepolisian.
Apakah uang Anda bisa kembali atau tidak, tidak ada bank yang bisa menjamin karena satu dan lain hal. Tetapi meskipun uang Anda tidak kembali, setidaknya Anda bisa menghentikan langkahnya. Apakah ia akan masuk penjara atau tidak, saya tidak tahu itu urusan dengan kepolisian, tetapi rekeningnya bisa diblokir.
Apakah pelaku akan di blacklist?
Menurut Bank BCA, nama pelaku penipuan akan masuk ke dalam daftar blacklist sementara. Pemblokiran bisa terjadi selama 1 atau 2 tahun tergantung situasi. Apabila pelaku sudah terncantum di daftar blacklist, ia tidak bisa membuka rekening lagi di BCA lagi hingga waktu yang ditentukan. Dan apabila ia dimungkinkan untuk membuka rekening, maka akan ada prosedur yang harus ia lalui.
Berbeda dengan kartu kredit. Kalau orang sudah masuk blacklist semua bank akan tahu namanya, kalau urusan rekening, masing-masing bank memiliki kebijakannya sendiri-sendiri.
Nah, semoga informasi ini berguna untuk Anda semuanya. Jika Anda memiliki pengalaman tertipu dan pernah melaporkan kejadian tersebut, ceritakanlah pengalaman Anda di bawah.

Cara Melaporkan Penipu

Hasil gambar untuk tata cara melaporkan penipu

Modus Penipuan melalui SMS,maupun telpon atau internet (online) seperti yang dilakukan oleh Penipu yang memasang dagangannya di OLX.co.id dan Tokopedia.com dsb sekarang marak terjadi. Namun banyak juga yang tidak tahu Cara Melaporkan Kasus Penipuan Ke Kantor Polisi

Jika Anda ingin mengetahui ciri-ciri penipuan online dan agar tidak tertipu di kemudian hari, silahkan baca: Ciri-ciri modus penipuan didunia maya.
A. Melapor Melalui Situs Resmi.
Cara termudah dan mungkin langkah pertama yang harus dilakukan jika Anda baru saja menjadi korban penipuan adalah langsung melaporkan ke polisi ke situsl resmi Kepolisian Indonesia dengan alamat: http://www.propam.polri.go.id/?mnu=pengaduan.
B. Langsung Melapor ke Kantor Polisi.
Berikut langkah yang harus Anda lakukan untuk melaporkan para penipu ke kantor polisi terdekat:
Datanglah ke kantor polisi terdekat. Kemudian laporkan kejadian penipuan yang Anda alami dengan menceritakan kronologi penipuan yang Anda alami. Tentu Anda harus menunjukkan alat bukti sebagai dasar penyelidikan seperti bukti transfer ke rekening penipu, nomor handphone dan nomor kontak yang digunakan penipu. Dengan laporan yang Anda sampaikan, Polisi akan membuat laporan yang berisi identitas pelapor dan terlapor, uraian singkat kejadian dan pasal yang dikenakan.

Kemudian Anda akan menerima sebuah Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti anda telah melaporkan tindak pidana yang Anda alami.
Anda tinggal menunggu perkembangan kasus yang ditangani dan anda akan mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).


Note:
Jika uang yang digondol penipu terbilang besar. Ada baiknya segera datang ke bank terkait untuk mengajukan permohonan pemblokiran nomor rekening penipu tersebut. Hal inilah yang sering dijadikan motivasi penipu untuk bertransaksi pada hari sabtu dan minggu (bank tutup), karena kita tidak bisa memblokirnya.

Besar kemungkinan pihak bank tidak mengabulkan permohonan pemblokiran tersebut karena pihak bank tentu akan melindungi nasabahnya. Namun bukan berarti tidak bisa sama sekali. Artinya upaya pemblokiran bisa saja dikabulkan jika kita bisa pintar melobi pihak bank. 
Cobalah untuk meyakinkan pihak bank bahwa nomor rekening tersebut benar-benar penipu dengan menunjukkan bukti transfer, nomor kontak penipu serta STPL dan Anda akan bertanggungjawab atas permohonan pemblokiran tersebut jika tuduhan Anda salah. Sampaikan juga bahwa agar pihak bank walaupun tidak bisa dikatakan melindungi pelaku tindak pidana tetapi setidaknya pihak bank punya tanggunjawab moral untuk ikut berpartisipasi dalam memerangi tindak pidana.
Nah, untuk sekedar mengobati rasa kesal Anda,silahkan baca Kumpulan sms penipu yang bodoh bin tolol
Demikianlah informasi tentang bagaimana Cara Melaporkan Kasus Penipuan Ke Kantor Polisi. Jika menurut Anda informasi ini bermanfaat mohon sharenya dengan mengklik tombol like,plus1 serta tombol social media yang kalian miliki diatas maupun dibawah ini. Terima Kasih.

Hasil gambar untuk tata cara melaporkan penipu

Tata cara proses Jual & Beli

1. Melakukan Kesepakatan Jual – Beli
Kegiatan jual – beli dapat dilakukan apabila ada penjual dan pembeli. Dalam pembahasan ini yang dimaksud adalah, adanya pemilik properti yang akan menjual properti yang dimiliki kepada seorang calon pembeli. Sebelum dilaksanakan jual beli, harus dilakukan:
  1. Pengecekan keaslian dan keabsahan sertifikat tanah pada kantor pertanahan yang berwenang.
  2. Para pihak harus melunasi pajak jual beli atas tanah dan bangunan tersebut.
Setelah mencapai kesepakatan mengenai harga dan proses pemindahan hak milik antara kedua belah pihak serta mekanisme pembayaran yang akan dilakukan, kedua belah pihak dapat melakukan prosedur jual beli. Proses jual – beli secara benar harus berdasarkan prinsip Terang dan Tunai, terang artinya dilakukan di hadapan Pejabat Umum yang berwenang dan tunai artinya dibayarkan secara tunai. Jadi, apabila harga yang disepakati belum lunas maka belum bisa disebut sebagai jual – beli.
2. Pembuatan Akta Jual – Beli
Setelah melakukan kesepakatan jual beli antara kedua belah pihak, si penjual dan pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah. PPAT adalah Pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli dimaksud. Sedangkan untuk daerah-daerah yang belum cukup jumlah PPAT-nya, Camat dapat melaksanakan tugas PPAT membuat akta jual beli tanah.
Dalam transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan tersebut, biasanya PPAT yang bersangkutan akan meminta data-data standar, yang meliputi:
I. Data tanah
a. Asli PBB 5 tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran (bukti bayarnya)
b. Asli sertifikat tanah (untuk pengecekan dan balik nama)
c. Asli IMB (bila ada, dan untuk diserahkan pada Pembeli setelah selesai proses AJB)
d. Bukti pembayaran rekening listrik, telpon, air (bila ada)
e. Jika masih dibebani Hak Tanggungan (Hipotik), harus ada Surat Roya dari Bank yang bersangkutan
II. Data Penjual & Pembeli (masing-masing) dengan kriteria sebagai berikut:
A. Perorangan:
a. Copy KTP suami isteri
b. Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah
c. Copy Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk WNI keturunan)
B. Perusahaan:
a. Copy KTP Direksi & komisaris yang mewakili
b. Copy Anggaran dasar lengkap berikut pengesahannya dari Menteri kehakiman dan HAM RI
c. Rapat Umum Pemegang Saham PT untuk menjual atau Surat Pernyataan Sebagian kecil asset.
Hal – hal yang harus dipenuhi sebelum dilakukan pembuatan Akta Jual Beli:
  1. Pemeriksaan keaslian sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional
  2. Penjual harus membayar Pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% dari harga transaksi.
  3. Penjual harus membayar Pajak Jual Beli.
  4. Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum.
  5. Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.
Petugas PPAT dapat menolak pembuatan Akta jual Beli apabila tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa atau dalam tanggungan di bank.
Setelah syarat dan kewajiban antara penjual dan pembeli telah dipenuhi, maka proses pembuatan Akta Jual Beli dapat dilakukan. Berikut ini adalah ketentuan pada proses pembuatan Akta Jual – Beli:
  1. Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis jika dikuasakan.
  2. Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi biasanya dari perangkat desa jika melalui PPAT Sementara (camat) dan kedua pegawai Notaris jika melalui NOTARIS PPAT.
    1. Pejabat pembuat Akta Tanah membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta, termasuk juga sudah lunas atau belum untuk transaksinya.
    2. Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
    3. Akta dibuat 2 lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama).
    4. Memberikan salinan akta kepada penjual dan pembeli.

Rabu, 30 Agustus 2017

Pulber & Rekber

Sekarang ini saya rasa sudah tidak asing lagi dengan penggunaan kata REKBERatau PULBER biasanya sering kita jumpai di grup grup JB (jual beli) di Facebook atau medsos lain
tapi tidak sedikit orang yang bahkan tidak pernah melakukan bahkan mendengar kata kata tersebut

Tujuan sebenarnya REKBER dan PULBER ini adalah untuk melancarkan proses jual beli yang dilakukan antara seller(penjual) dan buyer(pembeli), di karenakan maraknya terjadi penipuan online baik itu berupa barang, akun game, dan masih banyak lagi
Bermacam macam hal yang di perdagangkan, mulai dari akun game online ,baju, tas, celana, bahkan handphone dan alat elektronik lainnya

*Apa itu Rekber ?
Rekber adalah singkatan dari Rekening Bersama
singkatan ini bukan berarti kita memiliki rekening bersama, tapi hanya sebagai istilah.

*Apa itu Pulber ?
Pulber juga memiliki singkatan sama persis seperti rekber yakni Pulsa Bersama dan ini juga bukan berarti kita harus memiliki nomer telpon yang sama, ntar ribet kalo pacar nelpon ya nggak :v
lanjut ke Tata Cara Pelaksanaan rekber dan Pulber 

Keuntungan Pulber & Rekber bagi konsumen  :

1. Transaksi lebih aman
2. Tanpa ada penipuan dari pihak manapun

Tata Cara Pelaksanaan Rekber Pulber


Tata Cara nya adalah sebagai berikut
Pertama tama, biasanya admin akan mengamankan uang(rekber) atau pulsa(pulber)
Jika uang atau pulsa tersebut sudah di terima oleh admin, maka barang atau akun yang di perjual belikan akan di kirim kepada pembeli.

Selanjutnya, Jika pembeli sudah konfirmasi barang atau akun sudah aman atau sudah sesuai dengan katalog, Barulah admin mengirimkan dana kepada seller (penjual). 


Kemudian, akan di potong upah atau sering di sebut dengan fee kalau bahasa sehari hari nya ongkos capek 
Padahal sih sama sekali nggak.
Di dalam fee ini, bebas di pilih mau yang membayar pihak yang mana, jika yg membayar pihak seller maka tinggal di potong saja.
Tapi jika buyer yang membayar, maka uang atau pulsa yg di kirim akan di tambah dengan fee 

Contoh
Misalkan harga sebuah barang 350k dan biaya admin sekitar 35k maka buyer akan mentrasfer uang sebesar 350 + 35 = 385k 

Nah Begitulah yg bisa saya sampaikan :)

Tim Berantas Penipu

Official line : @stoppenipuan Official Website :  http://penipumaling7.blogspot.co.id/ As a Developer Blogspot Account